Bab 4 Marketing And Agency
Info›
Klik ikon tanda panah di samping judul soal untuk membuka/menampilkan Jawaban .
Pialang Asuransi vs. Agen Asuransi
Soal 4.1: Perbedaan Pialang Asuransi dan Agen Asuransi›
Uraikan perbedaan mendasar antara pialang asuransi dan agen asuransi, termasuk peran, fungsi, dan ruang lingkup jasa keduanya berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Jawaban›
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pialang asuransi dan agen asuransi memiliki perbedaan mendasar sebagai berikut:
Pialang Asuransi (Insurance Broker)
- Definisi: Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis atau tertanggung.
- Mewakili: Tertanggung/pemegang polis — bukan penanggung.
- Bentuk usaha: Wajib berbentuk badan hukum (PT atau Koperasi) dan memiliki izin usaha dari OJK.
- Fungsi utama: Menganalisis kebutuhan asuransi tertanggung, menempatkan risiko ke penanggung yang paling sesuai, bernegosiasi atas syarat dan premi, serta membantu penanganan klaim.
- Kewajiban utama (fiduciary duty): Kepada tertanggung — pialang wajib mengutamakan kepentingan tertanggung dalam setiap tindakannya.
- Pengetahuan pasar: Pialang diharapkan memiliki pengetahuan luas tentang berbagai produk dan penanggung di pasar, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang paling sesuai bagi tertanggung.
Agen Asuransi (Insurance Agent)
- Definisi: Orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi.
- Mewakili: Perusahaan asuransi — bukan tertanggung.
- Bentuk usaha: Dapat berupa perorangan maupun badan usaha.
- Fungsi utama: Memasarkan dan menjual produk asuransi dari satu atau beberapa penanggung yang diwakilinya kepada calon tertanggung.
- Kewajiban utama: Kepada perusahaan asuransi yang diwakilinya.
- Lingkup produk: Umumnya terbatas pada produk-produk dari penanggung yang memberikan kuasa kepadanya.
Tabel Perbandingan:
| Aspek | Pialang Asuransi | Agen Asuransi |
|---|---|---|
| Mewakili | Tertanggung / pemegang polis | Perusahaan asuransi |
| Kewajiban utama | Kepada tertanggung | Kepada penanggung |
| Bentuk usaha | Wajib berbadan hukum | Perorangan atau badan usaha |
| Lingkup produk | Multi-penanggung | Terbatas pada penanggung yang diwakili |
| Peran klaim | Aktif membantu tertanggung | Umumnya terbatas |
Soal 4.2: Kewajiban Timbal Balik Perantara dengan Prinsipal dan Liabilitas Agen›
Identifikasikan kewajiban timbal balik antara perantara (pialang/agen) dengan prinsipalnya, serta uraikan apa saja yang menjadi liabilitas seorang agen (liabilities of agent).
Jawaban›
Kewajiban Perantara kepada Prinsipal:
- Melaksanakan instruksi dengan seksama — Agen wajib melaksanakan instruksi yang diberikan oleh prinsipal secara patuh, tepat, dan dalam batas kewenangan yang diberikan.
- Menjalankan tugas dengan keahlian dan kehati-hatian (skill and care) — Agen wajib bertindak dengan tingkat kompetensi dan kecermatan yang wajar sesuai standar profesinya.
- Menghindari konflik kepentingan — Agen tidak boleh menempatkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan prinsipal.
- Tidak mendelegasikan wewenang tanpa izin (delegatus non potest delegare) — Kewenangan yang diberikan prinsipal kepada agen tidak dapat didelegasikan lagi kepada pihak lain tanpa persetujuan prinsipal.
- Memberikan pertanggungjawaban (accountability) — Agen wajib memberikan laporan dan pertanggungjawaban atas seluruh tindakan yang dilakukan atas nama prinsipal.
- Menjaga kerahasiaan informasi — Agen wajib merahasiakan informasi yang diperolehnya dalam kapasitas sebagai agen dari prinsipal.
Kewajiban Prinsipal kepada Agen:
- Membayar komisi atau remunerasi yang telah disepakati atas jasa yang diberikan agen.
- Memberikan informasi yang cukup agar agen dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
- Menanggung biaya yang timbul secara wajar dalam pelaksanaan tugas agen.
- Melindungi agen dari klaim pihak ketiga yang timbul dari tindakan agen yang dilakukan sesuai instruksi prinsipal.
Liabilitas Agen (Liabilities of Agent):
-
Bertindak melampaui kewenangan (Acting Beyond Authority) — Jika agen melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh prinsipal, agen secara pribadi bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan tersebut kepada pihak ketiga yang dirugikan.
-
Kelalaian Profesional (Professional Negligence) — Agen bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalannya menjalankan tugas dengan standar keahlian dan kehati-hatian yang wajar — misalnya memberikan saran yang salah, gagal menempatkan asuransi tepat waktu, atau salah mengidentifikasi kebutuhan tertanggung.
-
Misrepresentasi (Misrepresentation) — Jika agen memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan kepada tertanggung atau penanggung, agen dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul.
-
Penggelapan atau Penyalahgunaan Dana (Fraud/Misappropriation) — Agen yang menggelapkan premi yang diterimanya dari tertanggung atau tindakan penipuan lainnya bertanggung jawab secara hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Saluran Distribusi dan Pemasaran
Soal 4.3: Saluran Pemasaran Produk Asuransi dan Direct Marketing›
Identifikasikan 4 (empat) saluran pemasaran produk asuransi berdasarkan SE OJK No. 19/SEOJK.05/2020 serta uraikan karakteristik, kelebihan, dan kekurangan dari direct marketing (saluran distribusi langsung) dari sudut pandang tertanggung.
Jawaban›
4 Saluran Pemasaran Produk Asuransi berdasarkan SE OJK No. 19/SEOJK.05/2020:
-
Agen Asuransi — Individu atau badan yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi atas nama penanggung.
-
Pialang Asuransi — Perusahaan yang memasarkan produk asuransi atas nama dan untuk kepentingan tertanggung dengan mencari penanggung yang paling sesuai.
-
Bancassurance — Kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank sebagai mitra distribusi untuk memasarkan produk asuransi melalui jaringan kantor bank.
-
Pemasaran Langsung (Direct Marketing) — Pemasaran produk asuransi langsung kepada calon tertanggung oleh perusahaan asuransi tanpa melalui perantara, termasuk melalui media digital, telemarketing, website, dan aplikasi.
Karakteristik, Kelebihan, dan Kekurangan Direct Marketing dari Sudut Pandang Tertanggung:
Direct marketing adalah saluran di mana perusahaan asuransi memasarkan produknya langsung kepada calon tertanggung tanpa melibatkan perantara — misalnya melalui website penanggung, aplikasi mobile, telepon, email, atau media sosial.
Kelebihan bagi Tertanggung:
- Premi yang lebih kompetitif — Karena tidak ada biaya komisi perantara yang harus dibebankan ke dalam premi, harga yang ditawarkan melalui direct marketing sering kali lebih murah untuk produk-produk standar.
- Kemudahan dan kecepatan akses — Tertanggung dapat mendapatkan penawaran, membandingkan produk, dan membeli polis kapan saja dan di mana saja melalui platform digital tanpa perlu bertemu agen.
- Transparansi informasi — Tertanggung dapat langsung membaca syarat dan ketentuan polis serta membandingkan fitur produk secara mandiri.
Kekurangan bagi Tertanggung:
- Tidak ada konsultasi personal — Tertanggung tidak mendapatkan analisis kebutuhan yang mendalam dan saran profesional dari penasihat independen, sehingga berisiko membeli produk yang kurang sesuai dengan kebutuhannya.
- Keterbatasan pilihan produk — Tertanggung hanya dapat mengakses produk dari satu penanggung, tanpa perbandingan komprehensif lintas pasar.
- Penanganan klaim yang lebih mandiri — Tanpa pialang atau agen yang membantu, tertanggung harus mengurus proses klaim sendiri secara langsung dengan penanggung.
- Kurang sesuai untuk risiko kompleks — Produk direct marketing umumnya dirancang untuk risiko standar dan personal lines; risiko bisnis yang kompleks memerlukan pendampingan profesional.
Soal 4.4: Mekanisme Kerja Binders dalam Penutupan Asuransi›
Berkaitan dengan keperantaraan, uraikan mekanisme kerja binders (otoritas yang didelegasikan) dalam penutupan asuransi.
Jawaban›
Binder (atau binding authority) adalah pendelegasian wewenang secara tertulis dari penanggung kepada perantara (umumnya pialang atau agen) untuk menerima risiko, menerbitkan dokumen penutupan sementara (cover note), dan mengikat penanggung dalam batas-batas yang telah disepakati — tanpa harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari penanggung untuk setiap transaksi individual.
Mekanisme Kerja Binders:
- Perjanjian Binder (Binding Authority Agreement)
- Penanggung dan perantara menandatangani perjanjian binder yang mendefinisikan secara rinci: kelas bisnis yang dapat diterima, batas nilai pertanggungan maksimum per risiko (line size limit), wilayah geografis yang dicakup, tarif premi yang berlaku, jangka waktu perjanjian, dan prosedur pelaporan.
- Penerimaan Risiko oleh Perantara
- Ketika calon tertanggung mengajukan permohonan penutupan, perantara mengevaluasi apakah risiko tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian binder. Jika memenuhi kriteria, perantara dapat langsung mengikat penanggung (bind the insurer) tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu.
- Penerbitan Dokumen Penutupan
- Perantara menerbitkan cover note atau dokumen penutupan sementara atas nama penanggung, yang memberikan perlindungan segera (immediate cover) kepada tertanggung.
- Pelaporan kepada Penanggung
- Dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian, perantara wajib melaporkan setiap risiko yang diikat kepada penanggung, disertai data lengkap untuk keperluan penerbitan polis definitif dan pencatatan.
- Manfaat Mekanisme Binder
- Mempercepat proses penutupan asuransi secara signifikan, terutama untuk risiko-risiko standar yang volumenya tinggi.
- Memberikan fleksibilitas operasional bagi perantara untuk melayani tertanggung dengan lebih efisien.
- Memungkinkan penanggung menjangkau segmen pasar yang lebih luas melalui jaringan perantara yang tersebar.
Layanan Perantara dan Struktur Pasar
Soal 4.5: Peran Perantara Asuransi Independen dan Tugas Pialang dalam Klaim›
Jelaskan peran dan fungsi perantara asuransi independen dalam struktur pasar, termasuk tugas pialang asuransi dalam penanganan klaim sesuai dengan POJK No. 70/POJK.05/2016.
Jawaban›
Peran dan Fungsi Perantara Asuransi Independen dalam Struktur Pasar:
Perantara asuransi independen — terutama pialang asuransi — memainkan peran krusial sebagai penghubung antara tertanggung dan penanggung, dengan fungsi-fungsi berikut:
-
Analisis Kebutuhan Risiko (Risk Needs Analysis) — Mengidentifikasi dan menganalisis eksposur risiko tertanggung secara komprehensif untuk menentukan jenis dan besaran pertanggungan yang paling sesuai.
-
Akses ke Pasar Asuransi — Memanfaatkan pengetahuan dan jaringan pasar yang luas untuk menempatkan risiko tertanggung kepada penanggung yang paling sesuai dari segi kapasitas, syarat, dan harga.
-
Negosiasi atas Nama Tertanggung — Bernegosiasi dengan penanggung untuk mendapatkan kondisi polis, pengecualian, dan premi yang paling menguntungkan bagi tertanggung.
-
Konsultasi Manajemen Risiko — Memberikan saran profesional tentang langkah-langkah pencegahan kerugian dan pengelolaan risiko yang dapat mengurangi premi dan meningkatkan perlindungan.
-
Independensi dan Objektivitas — Karena tidak terikat pada satu penanggung, pialang independen dapat memberikan rekomendasi yang benar-benar mengutamakan kepentingan tertanggung.
Tugas Pialang dalam Penanganan Klaim berdasarkan POJK No. 70/POJK.05/2016:
Berdasarkan POJK No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi, pialang asuransi memiliki kewajiban dalam penanganan klaim antara lain:
- Mewakili tertanggung dalam proses pengajuan, negosiasi, dan penyelesaian klaim dengan penanggung.
- Membantu penyusunan dokumen klaim yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar dan tepat waktu.
- Memantau perkembangan proses klaim dan memberikan informasi terkini kepada tertanggung.
- Bernegosiasi dengan penanggung untuk memastikan tertanggung mendapatkan ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan polis.
- Memberikan saran hukum dan teknis terkait interpretasi polis dan dasar perhitungan klaim jika terdapat sengketa.
Soal 4.6: Kelompok Pihak Utama dalam Pasar Asuransi Non-Tariff›
Sebutkan 5 (lima) kelompok pihak utama dalam struktur pasar asuransi non-tariff.
Jawaban›
Dalam struktur pasar asuransi non-tariff (pasar di mana tarif premi tidak ditetapkan secara seragam oleh otoritas atau asosiasi, melainkan ditentukan berdasarkan penilaian risiko masing-masing penanggung), terdapat 5 kelompok pihak utama berikut:
- Penanggung (Insurers)
- Perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung, menetapkan premi berdasarkan penilaian risiko individual, dan bertanggung jawab membayar klaim. Dalam pasar non-tariff, setiap penanggung menetapkan tarifnya sendiri secara kompetitif.
- Tertanggung dan Pemegang Polis (Insureds & Policyholders)
- Individu, perusahaan, atau organisasi yang memiliki eksposur risiko dan mengalihkan risiko tersebut kepada penanggung melalui pembelian polis asuransi dengan membayar premi.
- Pialang Asuransi (Insurance Brokers)
- Perantara profesional yang mewakili dan bekerja untuk kepentingan tertanggung dalam menempatkan risiko ke penanggung yang paling sesuai, bernegosiasi atas syarat dan premi, serta membantu penyelesaian klaim.
- Agen Asuransi (Insurance Agents)
- Perantara yang bertindak atas nama penanggung dalam memasarkan dan menjual produk asuransi kepada calon tertanggung, baik secara perorangan maupun melalui badan usaha.
- Penyedia Jasa Pendukung (Supporting Service Providers)
- Profesional yang mendukung operasional pasar asuransi, meliputi: penilai kerugian (loss adjusters/surveyors), konsultan aktuaria, konsultan manajemen risiko, dan firma hukum yang menangani sengketa asuransi.
Soal 4.7: Contoh Pialang Asuransi dan Perusahaan Asuransi di Pasar›
Berikan contoh nyata dari pialang asuransi dan perusahaan asuransi yang ada di pasar asuransi saat ini.
Jawaban›
Contoh Pialang Asuransi:
Pialang Asuransi Internasional (beroperasi di Indonesia):
- Marsh Indonesia — Salah satu pialang asuransi terbesar di dunia, menyediakan layanan manajemen risiko dan penempatan asuransi untuk korporasi besar.
- Aon Indonesia — Pialang asuransi global yang menyediakan solusi manajemen risiko, asuransi, dan reasuransi.
- Willis Towers Watson Indonesia — Pialang internasional yang memberikan layanan konsultasi risiko dan penempatan asuransi.
Pialang Asuransi Nasional:
- PT Jardine Lloyd Thompson Indonesia (JLT)
- PT Tugu Pratama Interindo
- PT Anugrah Karsa Pratama
Contoh Perusahaan Asuransi Umum:
Perusahaan Asuransi Umum Nasional:
- PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) — Dikenal dengan produk asuransi kendaraan bermotor.
- PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) — BUMN asuransi umum milik pemerintah.
- PT Tugu Pratama Indonesia — Asuransi umum yang berafiliasi dengan Pertamina.
- PT Asuransi Wahana Tata
- PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance)
Perusahaan Asuransi Umum Internasional (beroperasi di Indonesia):
- PT Asuransi AIG Indonesia
- PT Zurich Insurance Indonesia
- PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
- PT QBE General Insurance Indonesia
Bancassurance dan Produk Investasi
Soal 4.8: Bancassurance dan Model Bisnis Kerjasamanya›
Berdasarkan SE OJK No. 32 Tahun 2015, jelaskan pengertian bancassurance, sebutkan 3 (tiga) model bisnis kerjasamanya, serta uraikan definisi produk PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi).
Jawaban›
Pengertian Bancassurance:
Berdasarkan SE OJK No. 32/SEOJK.05/2015, bancassurance adalah aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui jaringan distribusi bank atau menggunakan sumber daya bank, termasuk sumber daya manusia dan sarana bank.
3 Model Bisnis Kerjasama Bancassurance:
- Model Bisnis Referensi (Referral Model)
- Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau mengarahkan nasabahnya kepada perusahaan asuransi tanpa terlibat dalam proses penjualan, penjelasan produk, atau penanganan administrasi asuransi.
- Staf bank tidak diperbolehkan menjelaskan produk asuransi secara mendalam; peran bank terbatas pada pengenalan dan penyerahan kontak kepada tenaga pemasar asuransi.
- Contoh: Bank memberikan brosur asuransi kepada nasabah dan menghubungkan nasabah dengan agen asuransi yang bertugas di kantor bank.
- Model Bisnis Kerjasama Distribusi (Distribution Cooperation Model)
- Bank bertindak sebagai distributor aktif produk asuransi, di mana staf bank yang telah memperoleh lisensi keagenan dapat menjelaskan, menawarkan, dan memproses penjualan produk asuransi kepada nasabah secara langsung.
- Bank mengintegrasikan produk asuransi ke dalam portofolio layanan keuangannya sebagai bagian dari paket solusi finansial nasabah.
- Contoh: Staf teller atau relationship manager bank yang telah bersertifikat menawarkan produk asuransi jiwa kredit kepada nasabah yang mengajukan KPR.
- Model Bisnis Integrasi Produk (Integrated Product Model)
- Produk asuransi dirancang secara terintegrasi dengan produk perbankan, sehingga nasabah secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi sebagai bagian dari produk bank yang mereka gunakan.
- Contoh: Nasabah yang membuka tabungan tertentu secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi jiwa atau kecelakaan yang melekat pada produk tabungan tersebut.
Definisi Produk PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi):
PAYDI adalah produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi (perlindungan jiwa atau kesehatan) sekaligus memiliki komponen investasi, di mana sebagian premi yang dibayarkan oleh pemegang polis diinvestasikan ke dalam instrumen investasi tertentu (seperti reksa dana atau portofolio efek) atas nama pemegang polis. Nilai manfaat investasi yang akan diterima pemegang polis bergantung pada kinerja investasi yang dipilih, sehingga mengandung unsur risiko investasi yang ditanggung oleh pemegang polis. Contoh PAYDI yang umum dikenal adalah produk unit-linked.
Regulasi Produk dan Polis Asuransi
Soal 4.9: POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi›
Berdasarkan POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi, uraikan:
-
a. Pengertian produk asuransi pada perusahaan asuransi umum
-
b. Elemen-elemen dasar yang harus dimiliki oleh sebuah produk asuransi
-
c. Ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh produk asuransi bersama
Jawaban›
a. Pengertian Produk Asuransi pada Perusahaan Asuransi Umum:
Berdasarkan POJK No. 23/POJK.05/2015, produk asuransi adalah serangkaian manfaat perlindungan atas risiko tertentu yang diberikan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta, berdasarkan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Pada perusahaan asuransi umum, produk asuransi memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
b. Elemen-Elemen Dasar Produk Asuransi:
Setiap produk asuransi harus memiliki elemen-elemen dasar berikut:
- Objek Asuransi — Identifikasi yang jelas atas benda, jiwa, kesehatan, tanggung jawab hukum, atau kepentingan lain yang menjadi objek pertanggungan.
- Risiko yang Dijamin (Covered Perils) — Uraian yang jelas tentang peristiwa-peristiwa yang dijamin dalam polis.
- Pengecualian (Exclusions) — Daftar risiko atau kondisi yang secara tegas dikecualikan dari jaminan polis.
- Manfaat (Benefits) — Bentuk dan batas maksimum penggantian atau pembayaran yang akan diberikan kepada pemegang polis/tertanggung.
- Premi atau Kontribusi — Besaran dan cara pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.
- Syarat dan Kondisi Umum — Ketentuan umum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk prosedur klaim.
- Jangka Waktu Pertanggungan — Periode berlakunya perlindungan asuransi.
c. Ketentuan dan Kriteria Produk Asuransi Bersama:
Produk asuransi bersama adalah produk yang dikembangkan dan dipasarkan secara bersama oleh dua atau lebih perusahaan asuransi. Ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Produk asuransi bersama hanya dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi yang ikut serta dalam pengembangan produk tersebut.
- Harus ada perjanjian tertulis yang jelas di antara perusahaan-perusahaan asuransi yang terlibat, mengatur pembagian tanggung jawab, premi, dan klaim.
- Setiap perusahaan peserta tetap bertanggung jawab secara proporsional sesuai bagiannya atas klaim yang timbul.
- Produk asuransi bersama tetap harus memenuhi seluruh ketentuan produk asuransi yang berlaku secara individual, termasuk kewajiban pendaftaran produk kepada OJK.
- Polis yang diterbitkan harus mencantumkan secara jelas identitas semua perusahaan asuransi peserta dan proporsi tanggung jawab masing-masing.
Soal 4.10: Ketentuan Wajib dalam Polis Asuransi›
Sebutkan minimal 7 (tujuh) ketentuan wajib yang harus dicantumkan dalam sebuah polis asuransi sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.
Jawaban›
Berdasarkan peraturan OJK yang berlaku (antara lain POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi), setiap polis asuransi wajib mencantumkan ketentuan-ketentuan berikut:
-
Nomor Polis — Identitas unik polis yang membedakannya dari polis lainnya dan digunakan sebagai referensi dalam seluruh komunikasi dan proses klaim.
-
Nama dan Alamat Lengkap Pemegang Polis, Tertanggung, dan/atau Ahli Waris — Identifikasi yang jelas atas pihak-pihak yang dilindungi dan berhak atas manfaat polis.
-
Objek Asuransi — Uraian yang jelas tentang benda, jiwa, tanggung jawab, atau kepentingan yang menjadi objek pertanggungan.
-
Jangka Waktu Pertanggungan — Tanggal mulai dan berakhirnya periode perlindungan asuransi.
-
Risiko yang Dijamin (Scope of Cover) — Uraian lengkap tentang peristiwa atau bahaya yang dijamin dalam polis.
-
Pengecualian (Exclusions) — Daftar yang jelas tentang kondisi, peristiwa, atau kerugian yang tidak dijamin oleh polis.
-
Nilai Pertanggungan (Sum Insured) — Batas maksimum ganti rugi yang akan diberikan oleh penanggung atas terjadinya kerugian yang dijamin.
-
Besaran Premi dan Cara Pembayarannya — Jumlah premi yang harus dibayarkan, frekuensi pembayaran, dan metode pembayaran yang diterima.
-
Syarat dan Kondisi Umum (General Conditions) — Ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk prosedur pengajuan klaim, kewajiban reasonable precautions, dan prosedur penyelesaian sengketa.
-
Klausul Penyelesaian Sengketa — Mekanisme yang akan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara penanggung dan tertanggung, termasuk referensi ke lembaga mediasi atau arbitrase yang berwenang.
Jenis Usaha Perasuransian
Soal 4.11: Usaha Asuransi vs Usaha Penunjang Usaha Asuransi›
Jelaskan perbedaan antara usaha asuransi (asuransi kerugian) dengan usaha penunjang usaha asuransi (seperti pialang, penilai kerugian, dan konsultan).
Jawaban›
Usaha Asuransi (Asuransi Kerugian/Asuransi Umum)
Usaha asuransi adalah kegiatan usaha inti dalam industri perasuransian, di mana penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dengan imbalan premi dan berjanji untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dari peristiwa yang dijamin dalam polis. Penanggung secara langsung menanggung risiko finansial dari tertanggung.
- Fungsi inti: Penerimaan risiko (risk bearing), pengumpulan premi, pembayaran klaim, dan pengelolaan pool risiko.
- Produk: Polis asuransi yang memberikan perlindungan finansial.
- Regulasi: Wajib memiliki izin usaha asuransi dari OJK dan memenuhi ketentuan permodalan serta cadangan teknis yang ketat.
- Contoh: Perusahaan asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan.
Usaha Penunjang Usaha Asuransi
Usaha penunjang adalah kegiatan usaha yang mendukung dan memfasilitasi beroperasinya usaha asuransi, tanpa secara langsung menanggung risiko finansial dari tertanggung. Usaha penunjang tidak menerbitkan polis asuransi dan tidak menerima transfer risiko dari tertanggung.
- Fungsi inti: Menyediakan jasa profesional yang diperlukan dalam ekosistem asuransi.
- Produk: Jasa profesional berupa keperantaraan, penilaian, konsultasi, atau administrasi.
Jenis-Jenis Usaha Penunjang dan Perannya:
| Jenis Usaha Penunjang | Peran Utama |
|---|---|
| Pialang Asuransi | Keperantaraan penempatan risiko dan penanganan klaim untuk kepentingan tertanggung |
| Pialang Reasuransi | Keperantaraan penempatan reasuransi untuk kepentingan penanggung |
| Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) | Penilaian dan penghitungan nilai kerugian atas klaim yang diajukan |
| Konsultan Aktuaria | Perhitungan premi, cadangan teknis, dan analisis risiko berbasis statistik |
| Agen Asuransi | Pemasaran dan distribusi produk asuransi atas nama penanggung |
Perbedaan Utama:
| Aspek | Usaha Asuransi | Usaha Penunjang |
|---|---|---|
| Menanggung risiko finansial | Ya — langsung menanggung risiko tertanggung | Tidak — hanya menyediakan jasa |
| Menerbitkan polis | Ya | Tidak |
| Sumber pendapatan | Premi asuransi | Komisi, fee jasa, atau honorarium |
| Persyaratan modal minimum | Sangat tinggi (ketentuan OJK) | Lebih rendah, sesuai jenis usahanya |